Program Studi PPG LPTK IAIN KEDIRI secara resmi memperoleh izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada IAIN KEDIRI tertanggal 6 Januari 2021.
Program Studi PPG berada di bawah Fakultas Tarbiyah , Institut Agama Islam Negeri Kediri. Program Studi Pendidikan Profesi Guru memperoleh peringkat pertama yaitu akreditasi “BAIK” berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10562/SK/BAN-PT/Ak.P/PP/XII/2022 tentang Pemenuhan Syarat Peringkat Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Program Profesi Institut Agama Islam Negeri Kediri tertanggal 29 Desember 2022.
Pada Tahun 2024 berdasarkan Keputusan LAMDIK No. 1997/SK/LAMDIK/Ak/P/XII/2024
Program Studi Pendidikan Profesi Guru, pada Program Profesi Institut Agama Islam Negeri Kediri, Kota Kediri memenuhi syarat peringkat akreditasi UNGGUL, Sertifikat akreditasi program studi ini berlaku
sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan 16 Desember 2029