Kebijakan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Profesi Guru (PPG) didasarkan pada kebijakan-kebijakan berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rencana Induk Pengembangan Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2044
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2024
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 375 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Agama Islam Negeri Kediri
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 374 Tahun 2022 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Agama Islam Negeri Kediri
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kediri Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Kediri Tahun 2020-2024
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri Nomor 275 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor 603/In.36/PP.00.9/05/2021 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
- Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Profesi Guru (PPG) Nomor 387/In.36/PP.00.9/03/2020 Tahun 2020-2024